MONEV BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI WARGA MISKIN

  • Jul 10, 2023
  • Ghufron

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada penerima bantuan hukum, meliputi : menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerimaan bantuan hukum. adapun masyarakat yang berhak menjadi penerimaan bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang maskin yang menghadapi masalahhukum. 

pada hari kamis, tanggal 6 bulan juni 2023 hadir dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Tengah dan Kabah Hukum Bagian Setda Kabupaten Demak, di dampingi Sekdes Bonangrejo Bp. Akhmad Hufron Nur, S.HI beserta Perangkat melakukan Monev. mendampingi bahwa yang menerima bantuan benar - benar dari warga masyarakat miskin (yang berhak menerima bantuan) dan Gratis, bahwa dalam monev tersebut dilakukan beberapa pertanyaan antara lain: 

1. Apakah ada pemungutan uang kepada penerima hukum gratis

2. Bagaimana Proses nya 

3. Apakah pelayanan yg diterima sudah layak 

Dari pihak penerima memsatikan bahwa yang diterima bantuan hukum memang gratis dan tidak di tarik biaya seperser pun, malalui keluarga nya mengenalkan dengan sorang pengacara agar mendapat bantuan hukum gratis, kami selaku penerima bantuan hukum gratis mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah bahwa telah membantu kami dari keluarga tidak mampu. 

selanjutnya kepada semua warga kurang mampu (keluarga Miskin) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, denga syarat mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa Prosesnya sangat mudah. (pong)